Jumat, 01 April 2016

Mutu Pendidikan

Mutu sebuah produk termasuk juga produk yang dihasilkan oleh institusi pendidikan tentunya tidak lepas dari quality control atau penjaminan mutu terhadap lulusan yang dihasilkan, quality control memiliki peranan yang penting dan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu masalah utama di bidang pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di setiap jenjang dan satuan pendidikan, terutama pada pendidikan dasar dan menengah (Wijaya, David, 2008:85). Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, yaitu pengembangan muatan kurikulum nasional dan lokal, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan perbaikan sarana prasarana sekolah, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan sekolah, namun demikian dari berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti, sebagian sekolah menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang menggembirakan, namun sebagian sekolah lainnya masih memprihatinkan.
Mutu pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini juga sering disoroti, dikritik dan dijadikan sebagai kambing hitam. Seperti yang dimuat dalam harian Suara Merdeka tanggal 31 Desember 2011 pada kolom pendidikan hal 8, disebutkan bahwa: “Dunia pendidikan Indonesia mendapat sorotan tajam, sebagian pun menyudutkan sebagai kambing hitam, karena gagal memainkan peran penting sebagai pembentuk sumber daya manusia bermartabat dan berkualitas. Pendidikan dinilai salah arah melahirkan mental korup, tidak jujur, tidak mau bekerja keras, dan suka menerabas untuk memenuhi hasrat dan materialism”.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia di suatu negara, tentunya sudah seharusnya juga perlu ditingkatkan mutu pendidikan di negara tersebut dengan menerapkan standar dalam menyelenggarakan pendidikannya. Setiap penyelenggara pendidikan berkewajiban menetapkan kriteria minimal pada berbagai komponen strategis agar memenuhi standar mutu minimal sebagai modal dasar untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada. Upaya meningkatkan mutu pendidikan itu tidaklah mudah, dalam meningkatkan mutu pendidikan dibutuhkan rancangan tentang apa yang hendak ditingkatkan, memilih bagian yang perlu ditingkatkan, dan menghasilkan output yang paling unggul di antara sekolah-sekolah yang ada. Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan memerlukan komitmen yang tinggi dari segenap komponen yang menjadi penggerak sekolah tersebut. Dalam mewujudkan mutu pendidikan yang baik, tentunya memerlukan waktu, proses dan kerja keras untuk mewujudkannya. Tiap langkah dalam mewujudkan mutu pendidikan yang baik di sekolah memerlukan disiplin bersama, tanggung jawab bersama, dan komitmen bersama.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, merupakan standar minimal yang perlunya disusun dan dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan, yang meliputi : (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian. Dalam konteks manajemen mutu, Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 ini merupakan bagian dari penerapan manajemen mutu yang mengimplementasikannya melalui perangkat-perangkat seperti perencanaan mutu (quality planning), pengendalian mutu (quality control), jaminan mutu (quality assurance), dan peningkatan mutu (quality improvement). Tanggung jawab manajemen mutu terdapat pada semua tingkatan manajemen dan implementasinya melibatkan semua orang pada semua unit dalam organisasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan pada organisasi satuan tingkat pendidikan/sekolah.
Perencanaan mutu (quality planning) dalam konteks sekolah tentunya adalah pemenuhan akan kebijakan mutu tentang 8 standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, sasaran dari program sekolah adalah pencapaian dari 8 standar minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu dalam melaksanankan pengendalian mutu (quality control) dalam PP No.19 tahun 2005 dijelaskan bahwa dalam rangka pengendalian mutu akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi, pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten, tingkat satuan pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), dan Badan Akreditasi Nasional (BAN). Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 juga menjelaskan tentang penjaminan mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu (quality assurance) dilakukan untuk mengidentifikasi hal-hal yang akan dan telah dicapai dan menentukan prioritas-prioritas peningkatan mutu, memberikan data untuk pengambilan keputusan berbasis data, dan membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan melalui pemenuhan 8 standar pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.


References

Goetsch, D. and Davis, S. 2000. Quality Management: Introduction to Total Quality Management for Production, Processing, and Services. Prentice Hall, Englewood Clifffs, NJ.

Lam, M.Y., Poon, G.K.K, and Chin, K.S. 2008. An Organizational Learning Model for Vocational Education in The Context of TQM Culture. International Journal of Quality and Reliability Management, Vol. 25 No. 3, 2008, p 238-255.

Mayer, D.P., et al. 2000. Monitoring School Quality: An Indicators Report. US: US Department of Education.

Mc Adam, R., Leitch, C. and Harisson, R. 1998. The Link between Organizational Learning and Total Quality: A Critical Review. Journal of European Industrial Training, Vol. 22 No.2 pp. 8-11.

Suara Merdeka, 31 Desember 2011. Kolom pendidikan, hal 8

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Wijaya, David. 2008. Implementasi Manajemen Mutu Terpadu dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah. Jurnal Pendidikan Penabur, No.10/Tahun ke-7, Juni 2008, hal. 84-94.