Mutu Pendidikan
Mutu sebuah produk termasuk juga produk yang dihasilkan oleh
institusi pendidikan tentunya tidak lepas dari quality control atau penjaminan mutu terhadap lulusan yang
dihasilkan, quality control memiliki
peranan yang penting dan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu masalah utama di bidang pendidikan yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di setiap jenjang dan
satuan pendidikan, terutama pada pendidikan dasar dan menengah (Wijaya, David,
2008:85). Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan,
yaitu pengembangan muatan kurikulum nasional dan lokal, Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), peningkatan
kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan perbaikan sarana
prasarana sekolah, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan sekolah, namun
demikian dari berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan
yang berarti, sebagian sekolah menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang
menggembirakan, namun sebagian sekolah lainnya masih memprihatinkan.
Mutu pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini juga sering
disoroti, dikritik dan dijadikan sebagai kambing hitam. Seperti yang dimuat
dalam harian Suara Merdeka tanggal 31 Desember 2011 pada kolom pendidikan hal
8, disebutkan bahwa: “Dunia pendidikan Indonesia mendapat sorotan tajam,
sebagian pun menyudutkan sebagai kambing hitam, karena gagal memainkan peran
penting sebagai pembentuk sumber daya manusia bermartabat dan berkualitas.
Pendidikan dinilai salah arah melahirkan mental korup, tidak jujur, tidak mau
bekerja keras, dan suka menerabas untuk memenuhi hasrat dan materialism”.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia di suatu
negara, tentunya sudah seharusnya juga perlu ditingkatkan mutu pendidikan di
negara tersebut dengan menerapkan standar dalam menyelenggarakan pendidikannya.
Setiap penyelenggara pendidikan berkewajiban menetapkan kriteria minimal pada
berbagai komponen strategis agar memenuhi standar mutu minimal sebagai modal
dasar untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada. Upaya meningkatkan mutu
pendidikan itu tidaklah mudah, dalam meningkatkan mutu pendidikan dibutuhkan
rancangan tentang apa yang hendak ditingkatkan, memilih bagian yang perlu
ditingkatkan, dan menghasilkan output yang paling unggul di antara
sekolah-sekolah yang ada. Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan
memerlukan komitmen yang tinggi dari segenap komponen yang menjadi penggerak
sekolah tersebut. Dalam mewujudkan mutu pendidikan yang baik, tentunya
memerlukan waktu, proses dan kerja keras untuk mewujudkannya. Tiap langkah
dalam mewujudkan mutu pendidikan yang baik di sekolah memerlukan disiplin
bersama, tanggung jawab bersama, dan komitmen bersama.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, merupakan standar minimal yang perlunya
disusun dan dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan, yang meliputi : (1) standar
isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik
dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar
pengelolaan; (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian. Dalam konteks
manajemen mutu, Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 ini merupakan bagian
dari penerapan manajemen mutu yang mengimplementasikannya melalui
perangkat-perangkat seperti perencanaan mutu (quality planning), pengendalian mutu (quality control), jaminan mutu (quality
assurance), dan peningkatan mutu (quality
improvement). Tanggung jawab manajemen mutu terdapat pada semua tingkatan
manajemen dan implementasinya melibatkan semua orang pada semua unit dalam
organisasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan
pada organisasi satuan tingkat pendidikan/sekolah.
Perencanaan mutu (quality
planning) dalam konteks sekolah tentunya adalah pemenuhan akan kebijakan
mutu tentang 8 standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan
demikian, sasaran dari program sekolah adalah pencapaian dari 8 standar minimal
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu dalam melaksanankan
pengendalian mutu (quality control)
dalam PP No.19 tahun 2005 dijelaskan bahwa dalam rangka pengendalian mutu akan dilakukan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi, pemerintah daerah
tingkat kota/kabupaten, tingkat satuan pendidikan, Badan Standar Nasional
Pendidikan (BNSP), dan Badan Akreditasi Nasional (BAN). Peraturan Pemerintah
No.19 tahun 2005 juga menjelaskan tentang penjaminan mutu pendidikan. Proses
penjaminan mutu (quality assurance) dilakukan untuk mengidentifikasi hal-hal
yang akan dan telah dicapai dan menentukan prioritas-prioritas peningkatan
mutu, memberikan data untuk pengambilan keputusan berbasis data, dan membantu
membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib
melakukan penjaminan mutu pendidikan melalui pemenuhan 8 standar pendidikan
secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain
yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan
untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu
pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu
program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
References
Goetsch, D. and Davis, S. 2000. Quality
Management: Introduction to Total Quality Management for Production,
Processing, and Services. Prentice Hall, Englewood Clifffs, NJ.
Lam, M.Y., Poon, G.K.K, and Chin,
K.S. 2008. An Organizational Learning Model for Vocational Education in The
Context of TQM Culture. International Journal of Quality and Reliability
Management, Vol. 25 No. 3, 2008, p 238-255.
Mayer, D.P., et al. 2000. Monitoring
School Quality: An Indicators Report. US: US Department of Education.
Mc Adam, R., Leitch, C. and
Harisson, R. 1998. The Link between Organizational Learning and Total Quality:
A Critical Review. Journal of European Industrial Training, Vol. 22 No.2 pp.
8-11.
Suara
Merdeka, 31 Desember 2011. Kolom pendidikan, hal 8
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wijaya, David. 2008. Implementasi
Manajemen Mutu Terpadu dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah. Jurnal
Pendidikan Penabur, No.10/Tahun ke-7, Juni 2008, hal. 84-94.